Memakai Sandal Orang Lain
Assalamualaikum
mau nanya nih mas,mba
saya kan tinggal dipesantren, kalau mau kemasjid pasti memakai sandal. Dan kalau memakai sandal gak mesti punya sendiri,kadang punya orang lain. Terkadang malah orang yang punya sandal itu tidak kebagian sandal dan terpaksa tidak pake sandal sedangkan sandalnya saya pake.
Bagaimana hukumnya, mohon pencerahanya
terima kasih
wasalamualaikum
mau nanya nih mas,mba
saya kan tinggal dipesantren, kalau mau kemasjid pasti memakai sandal. Dan kalau memakai sandal gak mesti punya sendiri,kadang punya orang lain. Terkadang malah orang yang punya sandal itu tidak kebagian sandal dan terpaksa tidak pake sandal sedangkan sandalnya saya pake.
Bagaimana hukumnya, mohon pencerahanya
terima kasih
wasalamualaikum
jawaban
CahBaguz IngnCndry Perbuatan
itu namanya ghosob mas. . dan hukumny tentu saja gak boleh alias harom .
. ni dalilnya الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع - (2 / 74) {فصل}: في الغصب
وهو لغة أخذ الشيء ظلماً، وقيل أخذه ظلماً جهاراً، وشرعاً استيلاءً على حق
الغير بلا حق. والأصل في تحريمه قبل الإجماع آيات كقوله تعالى: {ولا
تأكلْوا أموالَكم بيْنَكم بالباطلِ} أي لا يأكل بعضكم مال بعض بالباطل
EmoticonEmoticon