Variasi Gaya Seksual
assalamu'alaikum mbah KKM slmat pagii ...
mau nanya nih, tp jgn diketawain ya
cz prtnyaannya agak gmana gitu...
saya prnah baca tntang artikel yg mnrangkan tntng gaya brhubungan suami isteri ..
nah gmana islam mnyikapi gaya yg tak wajar sprti 69, 66 dll ??
mkasih mbah guru KKM
jgn ktawa ya , hehe
mkasih mbah guru KKM
jgn ktawa ya , hehe
jawaban
Kareem Ismael Tohari Dengan
gaya apapun diperbolehkan, sambil duduk, berdiri, jongkok, tengkurap,
gaya dada, kupu- kupu, katak meloncat.... BEBAS asalkan tepat
sasaran....
____________________ { ﻧﺴﺎﺅﻛﻢ ﺣﺮﺙ ﻟﻜﻢ ﻓﺄﺗﻮﺍ ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ {
ﻗﺎﻝ ﻳﻘﻮﻝ ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺷﺎﺀ ﻣﻘﺒﻠﺔ ﺃﻭ ﻣﺪﺑﺮﺓ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﺝ
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok- tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki. (QS. 2:223). Artinya gaulilah ia sesukamu baik dari depan
atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya.
alMuhaddzab
II/62 ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﻭﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﻔﻰ ﺍﻟﻌﺬﺭ، ﺑﻤﺎ ﻳﺤﻘﻖ ﺍﻹﻋﻔﺎﻑ
ﻭﺍﻟﺼﻮﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ، ﻭﺗﺒﺎﺡ ﻛﻞ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺇﻻ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ.
ﻭﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ: ﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻻ ﺍﻟﺪﺑﺮ )1 ( ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ:
}ﻧﺴﺎﺅﻛﻢ ﺣﺮﺙ ﻟﻜﻢ، ﻓﺄﺗﻮﺍ ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ{ ]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ:223/2 [ )2 ( ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﺔ
ﻛﻴﻔﻴﺔ: ﻗﺎﺋﻤﺔ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪﺓ، ﻣﻘﺒﻠﺔ، ﺃﻭ ﻣﺪﺑﺮﺓ، ﻓﻲ ﺃﻗﺒﺎﻟﻬﻦ )3 ( . ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ:
ﺇﻧﻤﺎ ﻗﻮﻟﻪ: }ﻓﺄﺗﻮﺍ ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ{ ]ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ:223/2 [. ﻗﺎﺋﻤﺔ، ﻭﻗﺎﻋﺪﺓ،
ﻭﻣﻘﺒﻠﺔ، ﻭﻣﺪﺑﺮﺓ، ﻓﻲ ﺃﻗﺒﺎﻟﻬﻦ، ﻻ ﺗﻌﺪﻭ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻩ. ﻭﻟﻪ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺃﺧﺮﻯ ﻓﻲ ﺍﻵﻳﺔ:
ﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﻤﻘﺒﻠﺔ، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﻤﺪﺑﺮﺓ، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﺒﺎﺭﻛﺔ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻌﻨﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻮﺿﻊ
ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻟﻠﺤﺮﺙ، ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺋﺖ ﺍﻟﺤﺮﺙ ﺣﻴﺚ ﺷﺌﺖ.
Menggauli hukumnya wajib bagi
seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan
menjaga dari dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dalam berbagai
cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang
digunakan ‘bercinta’ menurut kesepakan ulama adalah kelaminnya bukan
duburnya, berdasarkan firman Allah ta’aalaa Istri-istrimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok- tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).
Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari
depan, belakang asal dikelaminnya.
Berkata
Ibn Abbas ra. “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai
macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal
dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin. Ibn Abbas
juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini “Bila kamu ingin gaya
dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, Bila
kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku mengartikannya khusus
pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu”
alFiqh al-Islaam IV/191
NA Kami NerashUke semua bentuk gaya seks suami isteri diperbolehkan kecuali 2 hal
1. melakukan seks saat haid
2. memasukkan penis ke dubur
kalo yg dimaksud pertanyaan diatas 66 adalah lewat dubur maka haram
dan kalo yg dimaksud 69 adalah oral seks maka hukumnya boleh2 aja
rafarensi
- Zainuddin al-Malaibari:
( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari
istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan
menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
- Al-Bahuthi:
قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع
"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh" (Kasysyaful Qana', 5/17)
- Al-Haththab:
وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه
"Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya." (Mawahib al-Jalil, 5/23)
- Al-Qurthubi:
وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه
"Ashbagh salah satu ulama [malikiyah] kami berkata: Boleh baginya [suami] menjilatnya [kemaluan istrinya] dengan lidahnya." (Tafsir Al-Qurthubi, 12/232)
Sedangkan mengenai Fellatio (oral seks pada kelamin lelaki) disebutkan secara mafhum dari dhabith umum kebolehan semua aktivitas seksual serta pendekatan-pendekatan tekstual dalam beragam literatur klasik:
- Dalam Fathul Mu'in tentang dhabith umum tamaththu':
( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari
istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan
menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
Mahallu syahid: 'menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya.'
- Dalam Tafsir ath-Thabari tentang obyek umum tamaththtu' dzakar:
حدثنا تميم قال، أخبرنا إسحاق، عن شريك، عن ليث قال: تذاكرنا عند مجاهد
الرجل يلاعب امرأته وهي حائض، قال: اطعن بذكرك حيث شئت فيما بين الفخذين
والأليتين والسرة، ما لم يكن في الدبر أو الحيض.
"Telah menceritakan kepada kami Tamim, telah mengkhabarkan kepada kami Ishaq, dari Syarik, dari Laits berkata: Kami di sisi Mujahid membicarakan
tentang seorang lelaki yang mencumbu istrinya saat Haid. Mujahid
berkata; "Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki; di antara dua paha, dua pantat, dan pusar. Selama tidak di anus atau saat datang haidh." (Tasfir ath-Thabari, 4/380)
Mahallu syahid: 'Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki.'
- Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi tentang hukum asal mubahnya tubuh istri selama tidak ada ketentuan khusus nash:
قَوْلُهُ ( فَيَجُوزُ التَّمَتُّعُ بِظَاهِرِهِ ) أَيْ وَلَوْ بِوَضْعِ الذَّكَرِ عليه وَالْمُرَادُ بِظَاهِرِهِ فَمُهُ من خَارِجٍ وما ذَكَرَهُ الشَّارِحُ من جَوَازِ التَّمَتُّعِ بِظَاهِرِ الدُّبُرِ هو الذي ذَكَرَهُ الْبُرْزُلِيُّ قَائِلًا وَوَجْهُهُ عِنْدِي أَنَّهُ كَسَائِرِ جَسَدِ الْمَرْأَةِ وَجَمِيعُهُ مُبَاحٌ إذْ لم يَرِدْ ما يَخُصُّ بَعْضُهُ عن بَعْضٍ بِخِلَافِ بَاطِنِهِ اه
"[Diperbolehkan
mencumbui pada luar dubur] yakni walau dengan menaruh kemaluan di
atasnya. Yang dimaksud dengan luar dubur yaitu mulut dubur dari arah
luar tubuh. Pendapat Pensyarah tentang kebolehan mencumbui luar dubur
adalah sebagaimana yang dikatakan oleh al-Burzuli, dia berkata: 'Konsepnya, menurutku, bagian luar dubur adalah sebagaimana keseluruhan bagian tubuh wanita, kesemua tubuh wanita diperbolehkan
mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh
wanita tertentu, berbeda dengan bagian dalam dubur.' Demikian perkataan
al-Burzuli. " (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/216)
Mahallu syahid: 'Kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu'.
- Dalam al-Inshaf tentang mencium dzakar:
الثانية: ليس لها استدخال ذكر زوجها وهو نائم بلا إذنه ولها لمسه وتقبيله بشهوة
"Tidak berhak bagi istri memasukkan alat kelamin suaminya tanpa seijinnya sementara suami dalam keadaan tidur, namun istri boleh merabanya dan menciumnya dengan syahwat" (al-Inshaf, 8/27)
1. melakukan seks saat haid
2. memasukkan penis ke dubur
kalo yg dimaksud pertanyaan diatas 66 adalah lewat dubur maka haram
dan kalo yg dimaksud 69 adalah oral seks maka hukumnya boleh2 aja
rafarensi
- Zainuddin al-Malaibari:
( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari
istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan
menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
- Al-Bahuthi:
قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع
"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh" (Kasysyaful Qana', 5/17)
- Al-Haththab:
وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه
"Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya." (Mawahib al-Jalil, 5/23)
- Al-Qurthubi:
وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه
"Ashbagh salah satu ulama [malikiyah] kami berkata: Boleh baginya [suami] menjilatnya [kemaluan istrinya] dengan lidahnya." (Tafsir Al-Qurthubi, 12/232)
Sedangkan mengenai Fellatio (oral seks pada kelamin lelaki) disebutkan secara mafhum dari dhabith umum kebolehan semua aktivitas seksual serta pendekatan-pendekatan tekstual dalam beragam literatur klasik:
- Dalam Fathul Mu'in tentang dhabith umum tamaththu':
( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari
istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan
menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
Mahallu syahid: 'menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya.'
- Dalam Tafsir ath-Thabari tentang obyek umum tamaththtu' dzakar:
حدثنا تميم قال، أخبرنا إسحاق، عن شريك، عن ليث قال: تذاكرنا عند مجاهد
الرجل يلاعب امرأته وهي حائض، قال: اطعن بذكرك حيث شئت فيما بين الفخذين
والأليتين والسرة، ما لم يكن في الدبر أو الحيض.
"Telah menceritakan kepada kami Tamim, telah mengkhabarkan kepada kami Ishaq, dari Syarik, dari Laits berkata: Kami di sisi Mujahid membicarakan
tentang seorang lelaki yang mencumbu istrinya saat Haid. Mujahid
berkata; "Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki; di antara dua paha, dua pantat, dan pusar. Selama tidak di anus atau saat datang haidh." (Tasfir ath-Thabari, 4/380)
Mahallu syahid: 'Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki.'
- Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi tentang hukum asal mubahnya tubuh istri selama tidak ada ketentuan khusus nash:
قَوْلُهُ ( فَيَجُوزُ التَّمَتُّعُ بِظَاهِرِهِ ) أَيْ وَلَوْ بِوَضْعِ الذَّكَرِ عليه وَالْمُرَادُ بِظَاهِرِهِ فَمُهُ من خَارِجٍ وما ذَكَرَهُ الشَّارِحُ من جَوَازِ التَّمَتُّعِ بِظَاهِرِ الدُّبُرِ هو الذي ذَكَرَهُ الْبُرْزُلِيُّ قَائِلًا وَوَجْهُهُ عِنْدِي أَنَّهُ كَسَائِرِ جَسَدِ الْمَرْأَةِ وَجَمِيعُهُ مُبَاحٌ إذْ لم يَرِدْ ما يَخُصُّ بَعْضُهُ عن بَعْضٍ بِخِلَافِ بَاطِنِهِ اه
"[Diperbolehkan
mencumbui pada luar dubur] yakni walau dengan menaruh kemaluan di
atasnya. Yang dimaksud dengan luar dubur yaitu mulut dubur dari arah
luar tubuh. Pendapat Pensyarah tentang kebolehan mencumbui luar dubur
adalah sebagaimana yang dikatakan oleh al-Burzuli, dia berkata: 'Konsepnya, menurutku, bagian luar dubur adalah sebagaimana keseluruhan bagian tubuh wanita, kesemua tubuh wanita diperbolehkan
mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh
wanita tertentu, berbeda dengan bagian dalam dubur.' Demikian perkataan
al-Burzuli. " (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/216)
Mahallu syahid: 'Kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu'.
- Dalam al-Inshaf tentang mencium dzakar:
الثانية: ليس لها استدخال ذكر زوجها وهو نائم بلا إذنه ولها لمسه وتقبيله بشهوة
"Tidak berhak bagi istri memasukkan alat kelamin suaminya tanpa seijinnya sementara suami dalam keadaan tidur, namun istri boleh merabanya dan menciumnya dengan syahwat" (al-Inshaf, 8/27)
Jetto Fauzy Tp klw dri blakang msak d bolehkan ?
NA Kami NerashUke kalo dari belakang, namun yg dituju jalan depan maka boleh
EmoticonEmoticon