Lima Kaidah Pokok Fiqh (Qowaidul Fiqh)
LIMA KAIDAH POKOK FIQIH
Qaidah pertama :
( الأ مور بمقا صد ها )
Setiap perkara tergantung kepada niatnya
Maksud dari kaidah ini menjelaskan bahwa setiap tindakan seorang mukallah akan mempunyai beban hukum dan hasil (natijah) yang berbeda beda tergantung niat atau maksudnya .
Sumber hukum Qaidah ini adalah Sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Umar bin Khattab ra ( w.23 H) yang berbunyi :
إ نما ا لأ عما ل با انيا ت و إ نما لكال ا مر ئ ما نو ى ، فمن كا نت هجر ثه إ لى ا لله و ر سو له فهجر ته إ لى ا لله و ر سو له ، و من كا نت هجر لدد نيا يصيبها أ و ا مر أ ة ينكاحها ، فهجر ته إ لى ما ها جر إ ليه
Artinya :
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan, Barang siapa yang hijrahnya karena Alloh dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Alloh dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju" ( HR.al-Sittah/Enam Ahli Hadits)
Al-Baihaqi berpendapat hadits tentang niat itu disebut sepertiga ilmu. karena perbuatan seseorang memerlukan tiga perkara , yaitu Hati (qalbu).lisan, dan anggota tubuh. Niat (yang dikerjakan oleh hati) adalah bagian yang terkuat dari tiga perkara tersebut , karena hati merupakan ibadah yang dapat berdiri sendiri (ibadah mustaqillah), sedangkan kedua perkara lain (lisan dan anggota tubuh) memerlukannya, Oleh karena itu, ada beberapa hadits yang berbunyai :
نية ا لمؤ من خير من عمله.
Artinya :
"Niat seseorang itu lebih baik dari pada perbuatannya" ( HR.THABRANI)
لا عما ل لمن لا نية له
Artinya :
"Tidak ada ( pahala) bagi perbuatan yang tidak disertai niat ( HR.ANAS BIN MALIK)
Ibnu Hajar al-asqolani (W.528) berpendapat hadits tentang niat tersebut disepakati kesahihannya, dan hadits tersebut di keluarkan oleh para Imam ahli hadits kecuali Imam Malik (w.179 H ).
Selain hadits tersebut diatas, terdapat ayat al-Qur,an yang menjadi dasar hukum Qaidah fiqih tersebut adalah :
Firman Alloh SWT berbunyi :
و من يخر ج من بيته مها جر ا إ لى ا لله و ر سو له شم يد ر كه اامو ت فقد وقع أ جر ه عاى ا لله وكا ن ا لله غفو ر ا ر حي Artinya :
" Dan barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Alloh dan Rasul-Nya,kemudian ia menemui kematian, sesungguhnya ia telah menerima pahala dari Alloh, Alloh maha Pengampun lagi Maha Penyayang" ( QS,AL-NISSA ayat 100)
Ayat ini menjelaskan bahwa siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Alloh dan Rasul-Nya, sesungguhny ia telah wajib menerima pahala hijrahnya demi kehormatan niatnya.
Ayat ini turun (sabab al -nuzul) berkenaan dengan seorang laki-laki dari suku Khuza'ah. ketika kaum muslimin menerima perintah hijrah ke madinah,laki-laki tersebut dalam kondisi sakit, Kemudian ia meminta kepada keluarganya supaya menandunya diatas pembaringan dan membawanya kepada Rasululloh SAW. tetapi sebelum sampai kepada Rasululloh SAW ia meninggal di daerah Tan'im. kemudian turunlah ayat ini yang menjelaskan bahwa datangnya kematian sebelum menyelesaikan amal tidak akan mengurangi pahala sedikitpun dalam pandangan Alloh SWT.
A.Dasar hukum Qaidah tersebut adalah Firman Alloh SWT dalam Surat al-Nisa (4) ayat 144 yang berbunyi :
و من يفعل ذ لك ا بثغعا ء مر ضا ت ا لله فسو ف نؤ تيه ا جر ا عضيما
Artinya :
"Siapa yang mengerjakan hal itu karena mencari keridoan Alloh ( mardhatillah), akan kami beri pahala yang besar ( QS.AL-NISA AYAT 144)
B. Dasar hukuh Qaidah tersebut adalah Firman Alloh dalam Surat al-Bayyinah surat 98, ayat 5 yang berbunyi :
و ما ا مر و ا ا لآ ليعبد و ا لله مخاصين له ا لد ين حنفا ء
Artinya :
"Dan mereka tidak disuruh melainkan supaya beribadah kepada Alloh dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam agama yang lurus" ( QS.AL-BAYYINAH AYAT : 5)
Qaidah kedua
( ا لضر ا ر يز ا ل )
Kemudaratan harus dihilangkan
Konsep kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindakan menyakiti), baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
Dasar hukum qaidah fiqih ini adalah Hadits Rasululloh SAW, yang bersumber dari Sa,id al-Khudri ra dan yang lainnya yang berbunyi :
لا ضر ر و لا ضر ا ر من ضر ضر ه ا لله و من شق شق ا لله علليه
Artinya :
"Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan orang lain,barang siapa yang memadaratkan (orang lain), Alloh akan memadaratkannya.Siapa yang menyulitkan (orang lain), Alloh akan menyulitkannya (HR.AL-HAKIM DAN LAINNYA)
Syariat Islam melarang seseorang berbuat sesuatu yang dapat memadaratkan diri sendiri maupun orang lain.
Dasar hukumnya qaidah fiqih ini sabda Rasulilloh SAWadalah Firman Alloh SWT berbunyi :
من حسن ا سلا م ا لمر ء ثر كه ما لا يعنيه
Artinya :
"Di antara kebaikan seseorang muslim adalah meninggalkan apa apa yang tidak bermanfaat"
(HR.TIRMIDZI)
Menurut sebagian ulama, al-dharar ( ا لضر ر ) adalah memadaratkan orang lain secara mutlak, sedangkan al-dhirar ( ا لضر ا ر ) adalah memadaratkan orang lain dengan cara yang tidak disyariatkan,
Dasar hukumnya adalah Firman Alloh dalam Surat al-Baqarah (2) ayat 231 yang berbunyi :
و لا ثمسكو هن ضر ا ر ا لثعثد و
Artinya :
"Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka"
Dasar hukumnya adalah Firman Alloh dalam Surat al-Baqarah (2) ayat 233 yang berbunyi :
لا ثضاا ر وا لد ة بو لد ها و لا مو لو د له، بو لد ه
Artinya :
" Dan janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya"
Qaidah ketiga
أ لعا د ة محكمة
Adat kebiasaan dapat dipertimbangkan menjadi hukum
Adat kebiasaan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW adalah :
أ لإ سثمر ا ر علي شيء مقبو ل للطبع ا لسليم و ا لمعا و د ة إليه مر ة بعد أخر. و هي المر اد ة با لعر ف ا لعملي
Artinya :
Membiasakan sesuatu yang dapat diterima oleh tabi,at yang sehat dan mengulang-
ulangnya. Adat identik dengan urf amali (Tradisi/kebiasaan)
Menurut Muhammad al-Zarqa (w.137 H), adat dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu :
ammah dan khassah. Adat ammah (adat umum) maksudnya adalah suatu perbuatan atau prilaku yang berlaku umum di seluruh negara, sedangkan 'adat khassah (adat khusus) maksudnya adalah suatu perbuatan atau prilaku yang berlaku umum di sebuah negara. Dengan demikian , kata Muhammad al-Zarqa (w.137 H) Baik adat yang umum maupun adat yang khusus apabila tidak ada nash ( al-Qur;an dan Sunnah) yang menentangnya maka adat dapat dijadikan hujah syara.
Tetapi apabila adat yang yang umum dan adat yang kususu bertentangan dengan (al-Qur;an dan sunnah Rasul) maka perbuatan tersebut tertolak. Sumber hukum qaidah fiqih ini adalah hadits Rasululloh SAW yang berbunyi :
مَنْ عَمَلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَ مْرُ نَا فَهَوَ رَ دٌّ
Artinya :
Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan , tampa di dasari perintah kami, maka
tertolak ( H.r. Muslim )
Sumber hukum qaidah fiqih ini adalah hadits Rasululloh SAW. yang diriwayatkan oleh Imam ahmad, Al-Bajjar dan Ibnu Mas,ud yang berbunyi :
وَ مَا أَ هُ الْمُسْلِمُوْ نَ حَسَنً فَهُوَ عِنْدَ ا دَ ا للهِ حَسَنٌ وَ مَا رَ أَ هُ ا لْمُسْلِمُوْ نَ سَيِّأً فَهُوَ عِنْدَ ا للهِ سَيِّءٌ
Artinya :
Apa apa yang di pandang baik oleh orang islam,maka menurut Allopun di golongkan
sebagai perkara baik, dan apa saja yang di pandang buruk oleh orang islam, maka menurut Allohpun di golongkan sebagai perkara yang buruk
Sumber hukum qaidah ini adalah Firman Alloh SWT. yang berbunyi:
وَ مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فىِ ا لدِّ يْنِ مِنْ حَرَ جِ
Artinya :
Dan dia sekali kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (Q.S.Al -HAJJ: 78)
Ibnu Abidin mengatkan dalam kitab Raddatul Muhtar :
Adat adalah salah satu dari hujjah syara dalam hal-hal yang tidak ada nash dan sunnah
Qaidah ke empat
( ا ليقن لا يز ا با لسك )
Keyakinan tidak dapat digugurkan oleh keraguan
Kaidah ini menjelaskan bahwan eksitensi keyakinan tidak akan hilang oleh keraguan. Keyakinan dapat hilan apabila didukung oleh dasar hukum (dalil) yang pasti (qa,thi) Diantara dasar hukum qaidah ini adalah Firman Alloh SWT berbunyi:
و ما يتبع ا كشر هم إ لا ضانا ا ن ا لضان لا يغنى من ا حق شيأ
Artinya :
" Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran "(QS.YUNNUS : 36)
Sumber hukum qaidah ini adalah sabda Rasululloh SWA yang diriwayatkan oleh Bukhari/Muslim dari Abdullah bin Zaid yang berbunyi :
سُكِيَ اِ لى رَ سُو لِ ا للهِ صَلى ا للهُ عليه و ساَّمَ اَ رَّ جُلُ يَخِيلُ اِ لَيهِ اَنَّهُ يَجِدُ ا
لشَّ ءَ فىِ ا لصَّلاِ ةِ قاَ لَ لاَ يَنْصَرِ فُ حَتَّ يَسْمَعُ صَو
تاً اَ ؤ يَجِدُ رِيْحاً
Artinya :
Nabi mendapat pengaduan bahwa seseorang merasa bingung oleh sesuatu dalam shalatnya, Nabi bersabda ; janganlah ia pergi sehingga benar-benar mencium baunya
Sumber hukum Qaidah tersebut adalah Sabda Rasululloh yang berbunyi :
إ ذ ا شك ا حد كم فىى صلا ته فلم يد ر كم صلى ا شلا شا ا م ا ر بعا فايطر ح ا لشك و ليبن عاى ما ستيقن
Artinya "
"Apabila salah seorang diantara kalian merasa ragu dalam shalatnya, apakah ia telah mengerjakan tiga atau empat rakaat,maka buanglah keraguan dan peganglah apa yang meyakinkan (HR.MUSLIM)
Menurut logika
"Keyakinan adalah lebih kuat dari pada keraguan, sebab di dalam keyakinan terdapat keputusan (hukum) yang pasti yang tidak hilang oleh keraguan
Qaidah kelima
( ا لْمَشَقَهَ تَجْلِبُ ا لتَيْسير )
Kesulitan ( kesempitan ) dapat menarik kemudahan
Arti Qaidah fiqih ini menjelaskan sesuatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksudnya, suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaanya atau memadaratkan dalam pelaksanaanya, baik kepada jiwa, ataupun harta seorang mukalaf, diringankan sehingga tidak memadaratkan lagi. Keringanan tersebut dalam dalam Islam dekenal dengan istilah rukhsah
Hal itu antara lain karena kemampuan seorang makallah itu terbatas. Kesulitan yang dianggap bisa meringankan taklif kepada seorang mukallaf, menurut Asy-Asyatibhi antara lain sebagai berikut :
1. Karena khawatir akan terputusnya ibadah dan khawatir akanadanya kerusakan bagi dirinya, baik jiwa,badan,hartanya, maupn kedudukannya.
2. Ada rasa takut akan terkuranginya kegiatan-kegiatan sosial yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan. Karena hubungan tersebut dalam islam bisa dikatagorikan sebagai ibadah juga
Sumber hukum Qidah fiqih ini adalah Firman Alloh SWT yang berbunyi :
يُرِ يْدُ ا للهُ بِكُمُ ا ليُسْرَ وَ لآ يُرِ يْدُ بِكُمُ ا لعسْرَ
Artinya :
1. Alloh SWT, menghendaki kemudahan bagimu, dan dia tidak menghendaki kesukaran
bagimu ( QS.AL-BAQARAH: 185 )
2. Sumber hukum Qaidah ini adalah Firman Alloh SWT yang berbunyi :
وَ مَا جَعَلَ لَكُمْ فىِ ا لدِّ يْنِ مِنْ حَرَ جٍ
Artinya :
Dan dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesulitan
.( AL-HAJJ : 78 )
3. Sumber hukum Qaidah ini adalah Hadits Rasulullah Saw yang berbunyi :
أَ لدِّ يْنُ يُسْرَ أَ حَبُّ ا لدِّ يْنِ إِ لىَ ا للهِ أَ لحَنِيْفِيَّةُ ا لسَّمْحَةُ
Artinya :
Agama itu memudahkan , agama yang disenangi oleh Alloh Swt adalah agama yang
benar dan mudah ( Hr.Bukhari )
Qaidah pertama :
( الأ مور بمقا صد ها )
Setiap perkara tergantung kepada niatnya
Maksud dari kaidah ini menjelaskan bahwa setiap tindakan seorang mukallah akan mempunyai beban hukum dan hasil (natijah) yang berbeda beda tergantung niat atau maksudnya .
Sumber hukum Qaidah ini adalah Sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Umar bin Khattab ra ( w.23 H) yang berbunyi :
إ نما ا لأ عما ل با انيا ت و إ نما لكال ا مر ئ ما نو ى ، فمن كا نت هجر ثه إ لى ا لله و ر سو له فهجر ته إ لى ا لله و ر سو له ، و من كا نت هجر لدد نيا يصيبها أ و ا مر أ ة ينكاحها ، فهجر ته إ لى ما ها جر إ ليه
Artinya :
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan, Barang siapa yang hijrahnya karena Alloh dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Alloh dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju" ( HR.al-Sittah/Enam Ahli Hadits)
Al-Baihaqi berpendapat hadits tentang niat itu disebut sepertiga ilmu. karena perbuatan seseorang memerlukan tiga perkara , yaitu Hati (qalbu).lisan, dan anggota tubuh. Niat (yang dikerjakan oleh hati) adalah bagian yang terkuat dari tiga perkara tersebut , karena hati merupakan ibadah yang dapat berdiri sendiri (ibadah mustaqillah), sedangkan kedua perkara lain (lisan dan anggota tubuh) memerlukannya, Oleh karena itu, ada beberapa hadits yang berbunyai :
نية ا لمؤ من خير من عمله.
Artinya :
"Niat seseorang itu lebih baik dari pada perbuatannya" ( HR.THABRANI)
لا عما ل لمن لا نية له
Artinya :
"Tidak ada ( pahala) bagi perbuatan yang tidak disertai niat ( HR.ANAS BIN MALIK)
Ibnu Hajar al-asqolani (W.528) berpendapat hadits tentang niat tersebut disepakati kesahihannya, dan hadits tersebut di keluarkan oleh para Imam ahli hadits kecuali Imam Malik (w.179 H ).
Selain hadits tersebut diatas, terdapat ayat al-Qur,an yang menjadi dasar hukum Qaidah fiqih tersebut adalah :
Firman Alloh SWT berbunyi :
و من يخر ج من بيته مها جر ا إ لى ا لله و ر سو له شم يد ر كه اامو ت فقد وقع أ جر ه عاى ا لله وكا ن ا لله غفو ر ا ر حي Artinya :
" Dan barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Alloh dan Rasul-Nya,kemudian ia menemui kematian, sesungguhnya ia telah menerima pahala dari Alloh, Alloh maha Pengampun lagi Maha Penyayang" ( QS,AL-NISSA ayat 100)
Ayat ini menjelaskan bahwa siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Alloh dan Rasul-Nya, sesungguhny ia telah wajib menerima pahala hijrahnya demi kehormatan niatnya.
Ayat ini turun (sabab al -nuzul) berkenaan dengan seorang laki-laki dari suku Khuza'ah. ketika kaum muslimin menerima perintah hijrah ke madinah,laki-laki tersebut dalam kondisi sakit, Kemudian ia meminta kepada keluarganya supaya menandunya diatas pembaringan dan membawanya kepada Rasululloh SAW. tetapi sebelum sampai kepada Rasululloh SAW ia meninggal di daerah Tan'im. kemudian turunlah ayat ini yang menjelaskan bahwa datangnya kematian sebelum menyelesaikan amal tidak akan mengurangi pahala sedikitpun dalam pandangan Alloh SWT.
A.Dasar hukum Qaidah tersebut adalah Firman Alloh SWT dalam Surat al-Nisa (4) ayat 144 yang berbunyi :
و من يفعل ذ لك ا بثغعا ء مر ضا ت ا لله فسو ف نؤ تيه ا جر ا عضيما
Artinya :
"Siapa yang mengerjakan hal itu karena mencari keridoan Alloh ( mardhatillah), akan kami beri pahala yang besar ( QS.AL-NISA AYAT 144)
B. Dasar hukuh Qaidah tersebut adalah Firman Alloh dalam Surat al-Bayyinah surat 98, ayat 5 yang berbunyi :
و ما ا مر و ا ا لآ ليعبد و ا لله مخاصين له ا لد ين حنفا ء
Artinya :
"Dan mereka tidak disuruh melainkan supaya beribadah kepada Alloh dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam agama yang lurus" ( QS.AL-BAYYINAH AYAT : 5)
Qaidah kedua
( ا لضر ا ر يز ا ل )
Kemudaratan harus dihilangkan
Konsep kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindakan menyakiti), baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
Dasar hukum qaidah fiqih ini adalah Hadits Rasululloh SAW, yang bersumber dari Sa,id al-Khudri ra dan yang lainnya yang berbunyi :
لا ضر ر و لا ضر ا ر من ضر ضر ه ا لله و من شق شق ا لله علليه
Artinya :
"Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan orang lain,barang siapa yang memadaratkan (orang lain), Alloh akan memadaratkannya.Siapa yang menyulitkan (orang lain), Alloh akan menyulitkannya (HR.AL-HAKIM DAN LAINNYA)
Syariat Islam melarang seseorang berbuat sesuatu yang dapat memadaratkan diri sendiri maupun orang lain.
Dasar hukumnya qaidah fiqih ini sabda Rasulilloh SAWadalah Firman Alloh SWT berbunyi :
من حسن ا سلا م ا لمر ء ثر كه ما لا يعنيه
Artinya :
"Di antara kebaikan seseorang muslim adalah meninggalkan apa apa yang tidak bermanfaat"
(HR.TIRMIDZI)
Menurut sebagian ulama, al-dharar ( ا لضر ر ) adalah memadaratkan orang lain secara mutlak, sedangkan al-dhirar ( ا لضر ا ر ) adalah memadaratkan orang lain dengan cara yang tidak disyariatkan,
Dasar hukumnya adalah Firman Alloh dalam Surat al-Baqarah (2) ayat 231 yang berbunyi :
و لا ثمسكو هن ضر ا ر ا لثعثد و
Artinya :
"Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka"
Dasar hukumnya adalah Firman Alloh dalam Surat al-Baqarah (2) ayat 233 yang berbunyi :
لا ثضاا ر وا لد ة بو لد ها و لا مو لو د له، بو لد ه
Artinya :
" Dan janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya"
Qaidah ketiga
أ لعا د ة محكمة
Adat kebiasaan dapat dipertimbangkan menjadi hukum
Adat kebiasaan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW adalah :
أ لإ سثمر ا ر علي شيء مقبو ل للطبع ا لسليم و ا لمعا و د ة إليه مر ة بعد أخر. و هي المر اد ة با لعر ف ا لعملي
Artinya :
Membiasakan sesuatu yang dapat diterima oleh tabi,at yang sehat dan mengulang-
ulangnya. Adat identik dengan urf amali (Tradisi/kebiasaan)
Menurut Muhammad al-Zarqa (w.137 H), adat dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu :
ammah dan khassah. Adat ammah (adat umum) maksudnya adalah suatu perbuatan atau prilaku yang berlaku umum di seluruh negara, sedangkan 'adat khassah (adat khusus) maksudnya adalah suatu perbuatan atau prilaku yang berlaku umum di sebuah negara. Dengan demikian , kata Muhammad al-Zarqa (w.137 H) Baik adat yang umum maupun adat yang khusus apabila tidak ada nash ( al-Qur;an dan Sunnah) yang menentangnya maka adat dapat dijadikan hujah syara.
Tetapi apabila adat yang yang umum dan adat yang kususu bertentangan dengan (al-Qur;an dan sunnah Rasul) maka perbuatan tersebut tertolak. Sumber hukum qaidah fiqih ini adalah hadits Rasululloh SAW yang berbunyi :
مَنْ عَمَلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَ مْرُ نَا فَهَوَ رَ دٌّ
Artinya :
Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan , tampa di dasari perintah kami, maka
tertolak ( H.r. Muslim )
Sumber hukum qaidah fiqih ini adalah hadits Rasululloh SAW. yang diriwayatkan oleh Imam ahmad, Al-Bajjar dan Ibnu Mas,ud yang berbunyi :
وَ مَا أَ هُ الْمُسْلِمُوْ نَ حَسَنً فَهُوَ عِنْدَ ا دَ ا للهِ حَسَنٌ وَ مَا رَ أَ هُ ا لْمُسْلِمُوْ نَ سَيِّأً فَهُوَ عِنْدَ ا للهِ سَيِّءٌ
Artinya :
Apa apa yang di pandang baik oleh orang islam,maka menurut Allopun di golongkan
sebagai perkara baik, dan apa saja yang di pandang buruk oleh orang islam, maka menurut Allohpun di golongkan sebagai perkara yang buruk
Sumber hukum qaidah ini adalah Firman Alloh SWT. yang berbunyi:
وَ مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فىِ ا لدِّ يْنِ مِنْ حَرَ جِ
Artinya :
Dan dia sekali kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (Q.S.Al -HAJJ: 78)
Ibnu Abidin mengatkan dalam kitab Raddatul Muhtar :
Adat adalah salah satu dari hujjah syara dalam hal-hal yang tidak ada nash dan sunnah
Qaidah ke empat
( ا ليقن لا يز ا با لسك )
Keyakinan tidak dapat digugurkan oleh keraguan
Kaidah ini menjelaskan bahwan eksitensi keyakinan tidak akan hilang oleh keraguan. Keyakinan dapat hilan apabila didukung oleh dasar hukum (dalil) yang pasti (qa,thi) Diantara dasar hukum qaidah ini adalah Firman Alloh SWT berbunyi:
و ما يتبع ا كشر هم إ لا ضانا ا ن ا لضان لا يغنى من ا حق شيأ
Artinya :
" Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran "(QS.YUNNUS : 36)
Sumber hukum qaidah ini adalah sabda Rasululloh SWA yang diriwayatkan oleh Bukhari/Muslim dari Abdullah bin Zaid yang berbunyi :
سُكِيَ اِ لى رَ سُو لِ ا للهِ صَلى ا للهُ عليه و ساَّمَ اَ رَّ جُلُ يَخِيلُ اِ لَيهِ اَنَّهُ يَجِدُ ا
لشَّ ءَ فىِ ا لصَّلاِ ةِ قاَ لَ لاَ يَنْصَرِ فُ حَتَّ يَسْمَعُ صَو
تاً اَ ؤ يَجِدُ رِيْحاً
Artinya :
Nabi mendapat pengaduan bahwa seseorang merasa bingung oleh sesuatu dalam shalatnya, Nabi bersabda ; janganlah ia pergi sehingga benar-benar mencium baunya
Sumber hukum Qaidah tersebut adalah Sabda Rasululloh yang berbunyi :
إ ذ ا شك ا حد كم فىى صلا ته فلم يد ر كم صلى ا شلا شا ا م ا ر بعا فايطر ح ا لشك و ليبن عاى ما ستيقن
Artinya "
"Apabila salah seorang diantara kalian merasa ragu dalam shalatnya, apakah ia telah mengerjakan tiga atau empat rakaat,maka buanglah keraguan dan peganglah apa yang meyakinkan (HR.MUSLIM)
Menurut logika
"Keyakinan adalah lebih kuat dari pada keraguan, sebab di dalam keyakinan terdapat keputusan (hukum) yang pasti yang tidak hilang oleh keraguan
Qaidah kelima
( ا لْمَشَقَهَ تَجْلِبُ ا لتَيْسير )
Kesulitan ( kesempitan ) dapat menarik kemudahan
Arti Qaidah fiqih ini menjelaskan sesuatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksudnya, suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaanya atau memadaratkan dalam pelaksanaanya, baik kepada jiwa, ataupun harta seorang mukalaf, diringankan sehingga tidak memadaratkan lagi. Keringanan tersebut dalam dalam Islam dekenal dengan istilah rukhsah
Hal itu antara lain karena kemampuan seorang makallah itu terbatas. Kesulitan yang dianggap bisa meringankan taklif kepada seorang mukallaf, menurut Asy-Asyatibhi antara lain sebagai berikut :
1. Karena khawatir akan terputusnya ibadah dan khawatir akanadanya kerusakan bagi dirinya, baik jiwa,badan,hartanya, maupn kedudukannya.
2. Ada rasa takut akan terkuranginya kegiatan-kegiatan sosial yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan. Karena hubungan tersebut dalam islam bisa dikatagorikan sebagai ibadah juga
Sumber hukum Qidah fiqih ini adalah Firman Alloh SWT yang berbunyi :
يُرِ يْدُ ا للهُ بِكُمُ ا ليُسْرَ وَ لآ يُرِ يْدُ بِكُمُ ا لعسْرَ
Artinya :
1. Alloh SWT, menghendaki kemudahan bagimu, dan dia tidak menghendaki kesukaran
bagimu ( QS.AL-BAQARAH: 185 )
2. Sumber hukum Qaidah ini adalah Firman Alloh SWT yang berbunyi :
وَ مَا جَعَلَ لَكُمْ فىِ ا لدِّ يْنِ مِنْ حَرَ جٍ
Artinya :
Dan dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesulitan
.( AL-HAJJ : 78 )
3. Sumber hukum Qaidah ini adalah Hadits Rasulullah Saw yang berbunyi :
أَ لدِّ يْنُ يُسْرَ أَ حَبُّ ا لدِّ يْنِ إِ لىَ ا للهِ أَ لحَنِيْفِيَّةُ ا لسَّمْحَةُ
Artinya :
Agama itu memudahkan , agama yang disenangi oleh Alloh Swt adalah agama yang
benar dan mudah ( Hr.Bukhari )
EmoticonEmoticon