Hukum Qurban Dahulu Kemudian Aqiqah
asalamualaikum
sya mw nmpng tnyak
apakh bolh orang itu blm aqiqoh,tp diya mendhului korbn
mhn jwbnya,sblnya trimaksh
NA Kami NerashUke justru yg lbih baik itu,
hal ini juga telah dimusyawarahkan dg rumusan sbb:
Pertanyaan :
Qurban dan aqiqah, lebih tepatnya didahulukan yang mana ?
Jawaban :
Aqiqoh hukumnya sunat mu'akkad menurut madzhab syafi'i dan pendapat yang shohih dan masyhur dalam madzhab أanbali. Dan menurut madzhab maliki aqiqoh hukumnya mandub, dan dalam istilah madzhab maliki hukum mandub derajatnya dibawah hukum masnun (meski keduanya sama-sama menunjukkan hukum sunat). Ketentuan hukum sunat ini didasarkan oleh beberapa dalil, diantaranya sabda Rosululloh ;
الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Semua anak (yang lahir) tergadaikan degan ‘aqiqohnya, disembelihkan (kambing ‘aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya". ( Sunan At-Turmudzi, no.1522 ).
Sedangkan menurut madzhab Hanafi aqiqoh hukumnya mubah, sebab syari'at mengenai aqiqoh tersebut sudah dinash (dihilangkan ketentuan hukumnya).
Adapun hukum qurban menurut madzhab Syafi'i, Hanbali, pendapat yang lebih unggul dalam madzhab Maliki dan salah satu riwayat pendapat Syekh Abu Yusuf (pengikut madzhab Hanafi) hukumnya sunat mu'akkad. Ini juga merupakan pendapat abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas'ud Al-Badri, Suwaid bin Ghofalah, Sa'id bin Al-Musayyab, Atho', Alqomah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsur dan Ibnu Al-Mundzir. Sebagian dalil yang dipakai sebagai landasan hukum adalah hadits ;
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Apabila masuk sepuluh hari (pertama bulan dzul hijjah), sedang seseorang mempunyai hewan qurban untuk dipotong, maka janganlah mengambil rambutnya dan jangan pula memotong kukunya". ( Shohih Muslim, no.1977 ).
Madzhab Hanafi mempunyai pendapat berbeda dalam masalah ini, menurut pendapat madzhab ini qurban hukumnya wajib berdasarkan firman Alloh ;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah" ( Al-Kautsar : 2 )
Perintah untyuk berqurban yang dinyatakan dengan mutlak pada ayat diatas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya adalah wajib. Dalam satu hadits dijelaskan tentang ancaman bagi orang yang tak mau berqurban ;
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.” ( Shohih Ibnu Majah No.3123 )
Dari uraian tentang pendapat-pendapat ulama' mengenai hukum aqiqoh dan qurban diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perintah pelaksanaan qurban lebih tegas dibandingkan perintah mengenai aqiqoh, sampai-sampai menurut madzhab hanafi berqurban hukumnya wajib. Ini sekaligus bisa dijadikan pijakan hukum bahwasanya melaksanakan qurban lebih didahulukan dibandingkan aqiqoh dan lagi karena waktu pelaksanaan qurban lebih sempit , maka berqurban lebih didahulukan daripada aqiqoh yang batasan pelaksanaannya lebih lama. Wollohu a'lam.
NA Kami NerashUke Referensi :
1. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, Juz : 30 Hal : 276-277 (Fiqih perbandingan)
2. Nihayatul Muhtaj, Juz : 8 Hal : 145 (Madzhab Syafi'i)
3. Matholibu Ulin Nuha, Juz : 2 Hal : 488 (Madzhab Hanbali)
4. Asy-Syarhul Kabir Lid-Dardiri, Juz : 2 Hal : 126 (Madzhab Maliki)
5. Badai'ush Shonai', Juz : 5 Hal : 69 (Madzhab Hanafi)
6. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, Juz : 5 Hal : 76-77
7. Al-Mughni, Juz : 9 Hal : 435-436 (Madzhab Hanbali)
8. Al-Majmu', Juz : 8 Hal : 382-383 (Madzhab Syafi'i)
9. Asy-Syarhul Kabir Lid-Dardiri, Juz : 2 Hal : 118
10. Badai'ush Shonai', Juz : 5 Hal : 62-63
NA Kami NerashUke saya garis bawahi intiny:
kesimpulan bahwa perintah pelaksanaan qurban lebih tegas dibandingkan perintah mengenai aqiqoh, sampai-sampai menurut madzhab hanafi berqurban hukumnya wajib. Ini sekaligus bisa dijadikan pijakan hukum bahwasanya melaksanakan qurban lebih didahulukan dibandingkan aqiqoh dan lagi karena waktu pelaksanaan qurban lebih sempit , maka berqurban lebih didahulukan daripada aqiqoh yang batasan pelaksanaannya lebih lama.
sya mw nmpng tnyak
apakh bolh orang itu blm aqiqoh,tp diya mendhului korbn
mhn jwbnya,sblnya trimaksh
NA Kami NerashUke justru yg lbih baik itu,
hal ini juga telah dimusyawarahkan dg rumusan sbb:
Pertanyaan :
Qurban dan aqiqah, lebih tepatnya didahulukan yang mana ?
Jawaban :
Aqiqoh hukumnya sunat mu'akkad menurut madzhab syafi'i dan pendapat yang shohih dan masyhur dalam madzhab أanbali. Dan menurut madzhab maliki aqiqoh hukumnya mandub, dan dalam istilah madzhab maliki hukum mandub derajatnya dibawah hukum masnun (meski keduanya sama-sama menunjukkan hukum sunat). Ketentuan hukum sunat ini didasarkan oleh beberapa dalil, diantaranya sabda Rosululloh ;
الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Semua anak (yang lahir) tergadaikan degan ‘aqiqohnya, disembelihkan (kambing ‘aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya". ( Sunan At-Turmudzi, no.1522 ).
Sedangkan menurut madzhab Hanafi aqiqoh hukumnya mubah, sebab syari'at mengenai aqiqoh tersebut sudah dinash (dihilangkan ketentuan hukumnya).
Adapun hukum qurban menurut madzhab Syafi'i, Hanbali, pendapat yang lebih unggul dalam madzhab Maliki dan salah satu riwayat pendapat Syekh Abu Yusuf (pengikut madzhab Hanafi) hukumnya sunat mu'akkad. Ini juga merupakan pendapat abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas'ud Al-Badri, Suwaid bin Ghofalah, Sa'id bin Al-Musayyab, Atho', Alqomah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsur dan Ibnu Al-Mundzir. Sebagian dalil yang dipakai sebagai landasan hukum adalah hadits ;
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Apabila masuk sepuluh hari (pertama bulan dzul hijjah), sedang seseorang mempunyai hewan qurban untuk dipotong, maka janganlah mengambil rambutnya dan jangan pula memotong kukunya". ( Shohih Muslim, no.1977 ).
Madzhab Hanafi mempunyai pendapat berbeda dalam masalah ini, menurut pendapat madzhab ini qurban hukumnya wajib berdasarkan firman Alloh ;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah" ( Al-Kautsar : 2 )
Perintah untyuk berqurban yang dinyatakan dengan mutlak pada ayat diatas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya adalah wajib. Dalam satu hadits dijelaskan tentang ancaman bagi orang yang tak mau berqurban ;
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.” ( Shohih Ibnu Majah No.3123 )
Dari uraian tentang pendapat-pendapat ulama' mengenai hukum aqiqoh dan qurban diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perintah pelaksanaan qurban lebih tegas dibandingkan perintah mengenai aqiqoh, sampai-sampai menurut madzhab hanafi berqurban hukumnya wajib. Ini sekaligus bisa dijadikan pijakan hukum bahwasanya melaksanakan qurban lebih didahulukan dibandingkan aqiqoh dan lagi karena waktu pelaksanaan qurban lebih sempit , maka berqurban lebih didahulukan daripada aqiqoh yang batasan pelaksanaannya lebih lama. Wollohu a'lam.
NA Kami NerashUke Referensi :
1. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, Juz : 30 Hal : 276-277 (Fiqih perbandingan)
2. Nihayatul Muhtaj, Juz : 8 Hal : 145 (Madzhab Syafi'i)
3. Matholibu Ulin Nuha, Juz : 2 Hal : 488 (Madzhab Hanbali)
4. Asy-Syarhul Kabir Lid-Dardiri, Juz : 2 Hal : 126 (Madzhab Maliki)
5. Badai'ush Shonai', Juz : 5 Hal : 69 (Madzhab Hanafi)
6. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, Juz : 5 Hal : 76-77
7. Al-Mughni, Juz : 9 Hal : 435-436 (Madzhab Hanbali)
8. Al-Majmu', Juz : 8 Hal : 382-383 (Madzhab Syafi'i)
9. Asy-Syarhul Kabir Lid-Dardiri, Juz : 2 Hal : 118
10. Badai'ush Shonai', Juz : 5 Hal : 62-63
NA Kami NerashUke saya garis bawahi intiny:
kesimpulan bahwa perintah pelaksanaan qurban lebih tegas dibandingkan perintah mengenai aqiqoh, sampai-sampai menurut madzhab hanafi berqurban hukumnya wajib. Ini sekaligus bisa dijadikan pijakan hukum bahwasanya melaksanakan qurban lebih didahulukan dibandingkan aqiqoh dan lagi karena waktu pelaksanaan qurban lebih sempit , maka berqurban lebih didahulukan daripada aqiqoh yang batasan pelaksanaannya lebih lama.
- Zulfa Ephem Ulama' besar kota kudus, simbah k.H sya'roni ahmadi, prnah mnerangkan. Intinya ber aqiqohlah dhulu, bru berkorban,
kurang lbihnya mhon dlngkapi? -
NA Kami NerashUke mungkin
beliau KH. Sya'roni punya dasar tersendiri, namun berdasarkan kputusan
kajian . kami ttp mnyimpulkan sbagaimana ksimpulan diatas..
kami tambah ibarot
وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة " (فتح الباري لابن حجر - ج 15 / ص 397)
Dalam riwayat Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah disebutkan: “Barangsiapa yang belum aqiqah maka dicukupi dengan qurbannya”. Dan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad bin Sirin dan Hasan al-Bashri disebutkan: “Hewan Qurban dapat mencukupi bagi seorang anak dari aqiqahnya” (Fath al-Bari 15/397)
kami tambah ibarot
وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة " (فتح الباري لابن حجر - ج 15 / ص 397)
Dalam riwayat Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah disebutkan: “Barangsiapa yang belum aqiqah maka dicukupi dengan qurbannya”. Dan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad bin Sirin dan Hasan al-Bashri disebutkan: “Hewan Qurban dapat mencukupi bagi seorang anak dari aqiqahnya” (Fath al-Bari 15/397)
EmoticonEmoticon