Thursday, 2 April 2015

Hukum Suntik Untuk Mencegah Kehamilan

Mohon pencerahanya,.ustadz,ustadzah....menggunakan obat suntik untuk mencegah kehamilan .bagaimana hukumnya wanita menggunakan obat atau suntik untuk mencegah kehamilan..?

CahBaguz IngnCndry Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter arah. Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom. Nash: “Syarqowi” II/ 332: ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ

 

Advertisement


EmoticonEmoticon