Tuesday, 23 December 2014

Hukum Onani dan Masturbasi

apa hukumnya onani??

jawaban

Rindu Kasihmu onani oleh tangan siapa?
kalo pake tangan sendiri :
1.Firman Allah dalam Al-Qur’an :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ
ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
Artinya : Dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas (Q.S. Al-Mu’minun : 5-7)

2. Al-Bakry ad-Damyathy dalam Kitab I’anah at-Thalibin, dalam pendalilian keharaman onani menyebut hadits di bawah ini, yaitu :
لعن الله من نكح يده و ان الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم
Artinya
: Allah melaknat orang-orang yang menikahi tangannya (onani).
Sesungguhnya Allah telah menghancurkan umat yang suka bermain-main
dengan kemaluannya.2

3.Imam al-Rafi’i, salah seorang ulama
terkenal dikalangan Syafi’iyah menyebut hadits di bawah ini sebagai
dalil pengharaman onani, yaitu ;
مَلْعُون من نكح يَده
Artinya : terlaknat orang-orang yang menikahi tangannya (onani) 3

Bagi
orang-orang yang besar nafsunya sedangkan untuk kawin belum mampu
sehingga dikuatirkan terjadi zina hendaknya sering-sering berpuasa,
sebagaimana hadits Nabi SAW :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ
اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di
antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena
nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang
barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa
itu akan menjadi tameng baginya (H.R. Bukhari)4


Rindu Kasihmu kalo pake tangan istri/suaminya sendiri
ada perbedaan pendapat
1. Boleh Secara Mutlak

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi'iyyah dengan
berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra
وَعَنْ
جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا
يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .
وَلِمُسْلِمٍ
: – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا –
(2) .
1. "Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW
sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan
melarang kami melakukannya" (Mutafaq 'Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal
620).
2. “Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW.
Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya”. (HR
Muslim)
Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama'
Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi
menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak
istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus keturunan.
2. Makruh apabila ada HAJAT
Statement ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan
dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair
dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang
dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahlah kalian dan memperbanyak
keturunan".
3. Boleh apabila ada kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan
sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah هَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ
إِلَّا بِإِذْنِهَا.
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi
melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu
Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini
dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan
menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya
tidak makruh.
4. Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan
tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra أن الصحابة
سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
"Sesungguhnya para shahabat bertanya
tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar"
(HR. Muslim)
Referensi : Nihaayah Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny
Ibnu Qudaamah Vol 5 Hal 41.
 
Kitab Kuning Menjawab

Advertisement


EmoticonEmoticon