Batas Masuk Dan Habisnya Shalat 5 Waktu
Permisi para ustadz/ustadzah
saya mau minta penjelasan tentang batas batas waktu sholat 5 waktu dari waktu mulainya sampai waktu berakhirnya. . . .
Sebelumnya terima kasih
jawaban
Pojok Apis Sanangondang
Subuh, terdiri dari 2 rakaat. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
dZuhur, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
Asar, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Asar berakhir dengan terbenamnya matahari.
Magrib, terdiri dari 3 rakaat. Waktu Magrib diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
Isya, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Isya diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat Magrib.
NA Kami NerashUke oh ya...
Pembagian waktu shalat fardu, diangkat dari kitab I’anathuth-Thalibin, sebagai berikut :
وَلِلظُّهْرِ
سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ
بِمِقْدَارِ ماَ يُؤَذِنُ وَيَتَوَضَأُ وَيَسْتَرُ العَوْرَةَ
وَيُصَلِّيْهاَ مَعَ رَاتِبَتِهاَ وَيَأْكُلُ لَقِيْماَتٍ , وَوَقْتُ
اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ يَسْتَمِرُ بَعْدَ فِرَاغِ وَقْتِ الفَضِيْلَةِ وَإِنْ
دَخَلَ مَعَهُ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ
فَيَكُوْنُ مُسَاوِياً لِوَقْتِ الجَوَازِ الآَتِى وَقِيْلَ يَسْتَمِرُ
إِلىَ رُبْعِهِ أَوْنِصْفِهِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ: وَهُوَ إِلىَ أَنْ
يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ
أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ
الوَقْتِ إِذاَ زَالَتْ المَوَانِعُ وَالباَقِيْ مِنَ الوَقْتِ قَدْرَ
التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العَصْرِ
لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ
Dzuhur ada enam bagian waktu ;
(1) Waktu FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu kira-kira selama melakukan adzan, wudlu, berpakaian, shalat qobliyah-nya dan makan.
(2)
Waktu IKHTIAR, yaitu dari selesai waktu padilah meskipun masuk
bersamanya sampai tersisa waktu untuk melakukan shalat, hal ini menyamai
Waktu Jawaz yang nanti dijelaskan. Dari pendapat lain Waktu Ikhtiar
ialah sampai seperempat atau separuh waktu dzuhur.
(3) Waktu JAWAZ, yaitu tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
(4) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup melaksanakan shalat.
(5)
Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang jika telah hilang larangan
shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau
lebih.
(6) Waktu UDZUR, yaitu waktu Asar, ini bagi orang yang melakukan jama’ takhir.
وَلِلْعَصْرِ
سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ ,
وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ وَقْتُ الفَضِيْلَةِ وَيَسْتَمِرُ إِلىَ
مَصِيْرِ الظِّلِّ مِثْلَيْنِ بَعْدَ ظِلِّ الاِسْتِوَاءِ , وَوَقْتُ
جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ الاِصْفِرَارِ , ثُمَّ بِهاَ إِلىَ
أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ
إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ
ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ الوَقْتِ بِحَيْثُ تَزُوْلُ المَوَانِعُ
وَالباَقِيْ مِنْهُ قَدْرَ التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ ، فَتَجِبُ هِيَ
وَماَ قَبْلَهاَ ِلاَنَّهاَ تَجْمَعُ مَعَهاَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ
وَقْتُ الظُّهْرِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ
Asar ada tujuh bagian waktu ;
(1)
Waktu FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu waktu
padilah sampai terjadi bayang-bayang dua kali lipat dari bendanya
setelah tengah hari.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terjadi mega kuning.
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, sampai tersisa waktu cukup melaksanaan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
(6)
Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang ketika hilang larangan shalat
dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih,
maka wajib shalat termasuk hal yang dilakukan sebelum shalat, karena
itu satu paket shalat.
(7) Waktu UDZUR, yaitu waktu dzuhur, ini bagi orang yang melakukan jama’ taqdim.
وَلِلْمَغْرِبِ خَمْسَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ وَاِخْتِياَرٍ
وَجَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ
بِكَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ
حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَلاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ
ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ , وَوَقْتُ
عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العِشاَءِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ
Magrib ada lima bagian waktu ;
(1) AWAL WAKTU, yaitu mencakup Waktu Fadilah, Waktu ikhtiar dan Waktu jawaz yang tidak makruh
(2) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu tersisa waktu cukup untuk melaksanakan shalat.
(3) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
(4) Waktu DARURAT, yaitu bagi orang yang hilang larangan shalat.
(5) Waktu UDZUR, yaitu waktu Isya, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ takhir.
saya mau minta penjelasan tentang batas batas waktu sholat 5 waktu dari waktu mulainya sampai waktu berakhirnya. . . .
Sebelumnya terima kasih
jawaban
Pojok Apis Sanangondang
Subuh, terdiri dari 2 rakaat. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
dZuhur, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
Asar, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Asar berakhir dengan terbenamnya matahari.
Magrib, terdiri dari 3 rakaat. Waktu Magrib diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
Isya, terdiri dari 4 rakaat. Waktu Isya diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat Magrib.
NA Kami NerashUke oh ya...
Pembagian waktu shalat fardu, diangkat dari kitab I’anathuth-Thalibin, sebagai berikut :
وَلِلظُّهْرِ
سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ
بِمِقْدَارِ ماَ يُؤَذِنُ وَيَتَوَضَأُ وَيَسْتَرُ العَوْرَةَ
وَيُصَلِّيْهاَ مَعَ رَاتِبَتِهاَ وَيَأْكُلُ لَقِيْماَتٍ , وَوَقْتُ
اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ يَسْتَمِرُ بَعْدَ فِرَاغِ وَقْتِ الفَضِيْلَةِ وَإِنْ
دَخَلَ مَعَهُ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ
فَيَكُوْنُ مُسَاوِياً لِوَقْتِ الجَوَازِ الآَتِى وَقِيْلَ يَسْتَمِرُ
إِلىَ رُبْعِهِ أَوْنِصْفِهِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ: وَهُوَ إِلىَ أَنْ
يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ
أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ
الوَقْتِ إِذاَ زَالَتْ المَوَانِعُ وَالباَقِيْ مِنَ الوَقْتِ قَدْرَ
التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العَصْرِ
لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ
Dzuhur ada enam bagian waktu ;
(1) Waktu FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu kira-kira selama melakukan adzan, wudlu, berpakaian, shalat qobliyah-nya dan makan.
(2)
Waktu IKHTIAR, yaitu dari selesai waktu padilah meskipun masuk
bersamanya sampai tersisa waktu untuk melakukan shalat, hal ini menyamai
Waktu Jawaz yang nanti dijelaskan. Dari pendapat lain Waktu Ikhtiar
ialah sampai seperempat atau separuh waktu dzuhur.
(3) Waktu JAWAZ, yaitu tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
(4) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup melaksanakan shalat.
(5)
Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang jika telah hilang larangan
shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau
lebih.
(6) Waktu UDZUR, yaitu waktu Asar, ini bagi orang yang melakukan jama’ takhir.
وَلِلْعَصْرِ
سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ ,
وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ وَقْتُ الفَضِيْلَةِ وَيَسْتَمِرُ إِلىَ
مَصِيْرِ الظِّلِّ مِثْلَيْنِ بَعْدَ ظِلِّ الاِسْتِوَاءِ , وَوَقْتُ
جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ الاِصْفِرَارِ , ثُمَّ بِهاَ إِلىَ
أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ
إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ
ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ الوَقْتِ بِحَيْثُ تَزُوْلُ المَوَانِعُ
وَالباَقِيْ مِنْهُ قَدْرَ التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ ، فَتَجِبُ هِيَ
وَماَ قَبْلَهاَ ِلاَنَّهاَ تَجْمَعُ مَعَهاَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ
وَقْتُ الظُّهْرِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ
Asar ada tujuh bagian waktu ;
(1)
Waktu FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu waktu
padilah sampai terjadi bayang-bayang dua kali lipat dari bendanya
setelah tengah hari.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terjadi mega kuning.
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, sampai tersisa waktu cukup melaksanaan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
(6)
Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang ketika hilang larangan shalat
dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih,
maka wajib shalat termasuk hal yang dilakukan sebelum shalat, karena
itu satu paket shalat.
(7) Waktu UDZUR, yaitu waktu dzuhur, ini bagi orang yang melakukan jama’ taqdim.
وَلِلْمَغْرِبِ خَمْسَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ وَاِخْتِياَرٍ
وَجَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ
بِكَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ
حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَلاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ
ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ , وَوَقْتُ
عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العِشاَءِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ
Magrib ada lima bagian waktu ;
(1) AWAL WAKTU, yaitu mencakup Waktu Fadilah, Waktu ikhtiar dan Waktu jawaz yang tidak makruh
(2) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu tersisa waktu cukup untuk melaksanakan shalat.
(3) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
(4) Waktu DARURAT, yaitu bagi orang yang hilang larangan shalat.
(5) Waktu UDZUR, yaitu waktu Isya, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ takhir.
وَلِلْعِشاَءِ
سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ كاَلعَصْرِ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ بِمِقْداَرِ
ماَ يَسَّعُهاَ وَماَ يَتَعَلَّقُ بِهاَ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ
إِلىَ ثُلُثِ اللَّيْلِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ
إِلىَ الفَجْرِ الكاَذِبِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ ، وَهُوَ ماَ
بَعْدَ الفَجْرِ الاَوَّلِ حَتَّى يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ مَا يَسَّعُهاَ ,
وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَّعُهاَ ,
وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ وَقْتُ زَوَالِ الماَنِعِ , وَوَقْتُ عُذْرٍ :
وَهُوَ وَقْتُ المَغْرِبِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ
Isya ada tujuh bagian waktu, sama seperti Asar ;
(1) Waktu PADILAH, yaitu waktu sekedar cukup melaksanakan shalat dan hal yang terkait dengan shalat.
(2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai sepertiga malam.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terbit fajar kadzib (dusta).
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu setelah terbit fajar awal (fajar kadzib) sampai waktu cukup untuk melaksanakan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
(6) Waktu DARURAT, yaitu waktu yang pada saat hilang larangan shalat.
(7) Waktu UDZUR, yaitu waktu magrib, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ taqdim.
وَلِلصُّبْحِ
سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ ,
وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ الاَسْفاَرِ , وَوَقْتُ
جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ طُلُوْعِ الحَمْرَةِ
الَّتِيْ تَظْهَرُ قَبْلَ الشَّمْسِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ :
وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَي مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ
تَحْرِيْمٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ ,
وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ
Subuh ada enam bagian waktu ;
(1) Waktu FADILAH, yaitu awal waktu.
(2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai terjadi mega kuning.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu tersisa waktu sampai terbit mega merah, sebelum terbit Matahari.
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu sampai tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup melaksanakan shalat.
(6) Waktu DARURAT, yaitu waktu bagi orang yang hilang larangan shalat
سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ كاَلعَصْرِ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ بِمِقْداَرِ
ماَ يَسَّعُهاَ وَماَ يَتَعَلَّقُ بِهاَ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ
إِلىَ ثُلُثِ اللَّيْلِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ
إِلىَ الفَجْرِ الكاَذِبِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ ، وَهُوَ ماَ
بَعْدَ الفَجْرِ الاَوَّلِ حَتَّى يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ مَا يَسَّعُهاَ ,
وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَّعُهاَ ,
وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ وَقْتُ زَوَالِ الماَنِعِ , وَوَقْتُ عُذْرٍ :
وَهُوَ وَقْتُ المَغْرِبِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ
Isya ada tujuh bagian waktu, sama seperti Asar ;
(1) Waktu PADILAH, yaitu waktu sekedar cukup melaksanakan shalat dan hal yang terkait dengan shalat.
(2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai sepertiga malam.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terbit fajar kadzib (dusta).
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu setelah terbit fajar awal (fajar kadzib) sampai waktu cukup untuk melaksanakan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
(6) Waktu DARURAT, yaitu waktu yang pada saat hilang larangan shalat.
(7) Waktu UDZUR, yaitu waktu magrib, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ taqdim.
وَلِلصُّبْحِ
سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ ,
وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ الاَسْفاَرِ , وَوَقْتُ
جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ طُلُوْعِ الحَمْرَةِ
الَّتِيْ تَظْهَرُ قَبْلَ الشَّمْسِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ :
وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَي مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ
تَحْرِيْمٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ ,
وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ
Subuh ada enam bagian waktu ;
(1) Waktu FADILAH, yaitu awal waktu.
(2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai terjadi mega kuning.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu tersisa waktu sampai terbit mega merah, sebelum terbit Matahari.
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu sampai tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup melaksanakan shalat.
(6) Waktu DARURAT, yaitu waktu bagi orang yang hilang larangan shalat
EmoticonEmoticon