Sunday 21 December 2014

Pengertian Istisna' Dan Pembagiannya

Kitab Kuning Menjawab
Asss...
Mnta pnjelasan tentang istisna'


jawaban

Pojok Apis Sanangondang saya tampilkan nadzom, penjelasan serta pembagian2nya ..
AL-ISTITSNA’
مَا اسْتَثْنَتِ الاَّ مَعْ تَمَامٍ يَنْتَصِبْ ¤ وَبَعْدَ نَفْيٍ أَوْ كَنَفْيٍ انْتُخِبْ
lafazh
Mustatsna oleh illa pada kalam tam hukumnya NASHOB. (Selain) jatuh
sesudah Nafi atau Syibhu Nafi, dipilihlah hukum … <berlanjut>
إتْبَاعُ مَا اتَّصَلَ وَانْصِبْ مَا انْقَطَعْ ¤ وَعَنْ تَمِيمٍ فِيهِ إِبْدَالٌ وَقَعْ
TABI’
(jadi badal) bagi yg mustatsna muttashil dan harus NASHOB! bagi yang
mustasna munqothi’. Menurut logat Bani Tamim, TABI’ BADAL juga berlaku
pada yg mustatsna munqothi’.
–·•Ο•·–
PENGERTIAN ISTITSNA‘ adalah : Mengecualikan dengan
adat ILLA atau satu dari saudara ILLA terhadap lafaz yang masuk dalam
hukum lafazh sebelum ILLA baik pemasukan hukum tsb kategori hakiki atau
taqdiri.

Contoh:
قرأت الكتاب إلا صفحةً
QORO’TU AL-KITAABA ILLA SHOFHATAN* = aku telah membaca kitab itu kecuali satu halaman.
*Lafazh “SHOFHATAN”
dikeluarkan/dikecualikan dari hukum lafazh sebelum adat ILLA, yaitu
hukum MEMBACA (lafazh QORO’TU), karena ia termasuk dalam hukum tersebut,
pemasukan seperti ini disebut hakiki, karena SHOFHATAN bagian dari
AL-KITAB. maka pengecualian seperti ini dinamakan MUSTATSNA MUTTASHIL.

Contoh:
جاء القوم إلا سيارةً
JAA’A AL-QOUMU ILLA SAYYAAROTAN* = Kaum itu telah datang kecuali mobil.
*lafazh “SAYYAAROTAN” jatuh sesudah adat
ILLA, ia dikecualikan dari hukum lafazh yg ada sebelum ILLA, yaitu hukum
datang (lafaz JAA’A). Andaikan tidak ada ILLA ia termasuk pada hukum
datangnya Kaum, pemasukan seperti ini disebut Taqdiri, karena ”
SAYYAAROTAN” bukanlah jenis dari Kaum. maka pengecualian seperti ini
dinamakan MUSTATSNA MUNQOTHI’
ADAWAT ISTISNA semuanya ada delapan dibagi menjadi empat bagian:
1. Kalimah huruf > ILLA

2. Kalimah Isim > GHOIRU dan SIWAA

3. Kalimah Fi’il > LAISA dan LAA YAKUUNU

4. Taroddud antara Fi’il dan Huruf > KHOLAA, ‘ADAA, HASYAA (untuk HASYAA seringnya disebut kalimah Huruf)
USLUB ISTITSNAA‘ tersusun dari tiga bagian:
1. Al-Mustatsnaa (isim yg jatuh sesudah adat istitsna’)

2. Al-Mustatsna minhu (isim yang ada sebelum adat istitsnaa’)

3. Adatul-Istitsna’ (perangkat istitsna).
I’ROB MUSTATSNA pada umumnya adalah wajib Nashob ‘ala Istitsnaiyah, dengan syarat:
1. Berupa Kalam Tamm yaitu: kalam Istitsnaa dengan menyebut Mustatsna Minhu.

2. Berupa Kalam Mujab (kalimat positif) yaitu: tanpa Nafi atau Syibhu Nafi (Nahi, Istifham bimakna Nafi).
Dalam hal ini Mustatsna wajib Nashob tidak
ada perbedaan antara yang Mustatsna Muttashil dan Munqathi’ sebagimana
dua contoh diatas. Contoh Firman Allah:
فَشَرِبُوا مِنْهُ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ
FA SYAARIBUU MINHU ILLA QOLIILAN MINHUM = Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka (QS. Al-Baqoroh : 249)
Juga tidak ada perbedaan antara penyebutan mustasna diakhirkan atau dikedepankan dari Mustatsna Minhu-nya, contoh:
حضر إلا علياً الأصدقاءُ
HADHORO ILLA ‘ALIYYAN AL-ASHDIQOO’U = teman-teman telah hadir kecuali Ali
((Apabila Kalam Ghoiru Tamm, yakni tanpa menyebut Mustasna Minhu, maka hukumnya akan diterangkan pada bait selanjutnya))
Apabila Kalam Tam tersebut Ghoiru Mujab
atau Manfi (kalimat negatif) yakni memakai Nafi atau Syibhu Nafi, maka
dalam hal ini terbagi dua:
1. Jika berupa MUSTASNA
MUTTASHIL, maka boleh dibaca dua jalan: Nashob sebab Istitsnaa’ atau
Tabi’ mengikuti I’rob al-Mustatsna Minhu. Contoh:
لا تعجبني الكتُب إلا النافع
LAA TU’JIBUNII AL-KUTUBU ILLAA ANNAAFI’U/ANNAAFI’A* = Kitab-kitab itu tidak membuatku kagum kecuali kemanfa’atannya.
*lafzh ANNAAFI’U/ANNAAFI’A manshub sebab
Istisna, atau marfu’ sebab Tabi’ menjadi Badal dari Al-Mustatsna Minhu
(AL-KUTUBU). Contoh Firman Allah:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا انفســهم
WAL-LADZIINA YARMUUNA AZWAAJAHUM WA LAM YAKUN LAHUM SYUHADAA’U ILLAA ANFUSU
HUM* = Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka
tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri (QS. Annur
:6)
*Qiro’ah Sab’ah membaca lafazh ANFUSU
dengan Rofa’, selain pada Al-Qur’an ia boleh dibaca Nashob. Namun bacaan
al-Qur’an sunnah mengikuti bacaan Mereka. Dan contoh Firmannya:
وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ
WA LAU ANNAA KATABNAA ‘ALAIHIM AN-IQTULUU ANFUSAKUM AW-IKHRUJUU MIN DIYAARIKUM MAA FA’ALUUHU ILLAA QOLIILUN MINHUM*

Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka: “Bunuhlah dirimu
atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan
melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka (QS. Annisaa’ : 66)
*Qiro’ah Sab’ah selain Ibnu ‘Aamir membaca
Rofa’ terhadap lafazh “QOLIILUN” sebagai Badal dari Fa’il dhamir Wau
pada lafazh “FA’ALUUHU”. Sedangkan Ibnu ‘Aamir membaca “QOLIILAN” Nashob
sebab Istitsna’.
2. Jika berupa MUSTASNA MUNQOTHI’, maka harus dibaca Nashob menurut jumhur mayoritas bangsa Arab. Contoh:
ما حضر الضيوفُ إلا سيارةً
MAA HADHORO ADH-DHUYUUFU ILLAA SAYYAAROTAN = tamu-tamu tidak hadir kecuali Mobil.
Contoh FirmanNya:
مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ
MAA LAHUM BIHII MIN ‘ILMIN ILLAA-TTIBAA’A-AZHZHONNI*

Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka (QS. An Nisaa’ : 157)
*Pada lafazh ITTIBAA’A, qiro’ah sab’ah membaca Nashob.

Sedangkan bangsa Arab Bani Tamim membaca Tabi’ atau ikut I’rob pada
lafazh sebelum ILLA. Sekalipun al-Mustatsna bukan jenis bagian dari
al-Mustatsna Minhu. Contoh :
ما حضر الضيوفُ إلا سيارة
MAA HADHORO ADH-DHUYUUFU ILLAA SAYYAAROTUN* = tamu-tamu tidak hadir kecuali Mobil.
*Lafazh “SAYYAAROTUN” dibaca rofa’ dijadikan Badal dari lafaz “ADH-DHUYUUFU”. Demikian ini shah karena kita boleh menyatakan:
حضر سيارة
HADHORO SAYYAAROTUN = Mobil hadir.
Apabila pernyataan dalam hal ini tidak shah, maka wajib dibaca Nashob, mufakat dari semua bangsa Arab. Contoh:
ما زاد المال إلا ما نقص
MAA ZAADA ALMAALA ILLAA MAA NAQOSHO* = harta tidak bertambah kecuali yang berkurang.
*lafazh MAA NAQOSHO (maushul dan shilah) wajib mahal Nashob, karena kita tidak boleh menyatakan:
زاد النقص
ZAADA AN-NAQSHU = kurang bertambah


CahBaguz IngnCndry istisna' menggunakan إِلَّا mempunyai 3 ketentuan
a. apabila bertempat pada kalam tam mujab maka wajib menasobkan contoh قام القوم اﻻ زيدَا
b. apabila bertempat pada kalam tam manfi maka boleh di nasobkan juga boleh dijadikan ba'dal contoh
ما قام قوم اﻻ زيدًا وزيد
c. apabila bertempat pada kalam naqis maka pengamalan الا
gugur dan mustasna dibaca menurut kedudukanya contoh
مَا قَامَ إِلَّا زَيْدٌ (rofak)
مَا ضَرَبْتُ إِلَّا زَيْدًا (jer)
مَا مَرَرْتُ إِلَّا بِزَيْدٍ (nasob)


Mhuchuiey Adhiyell Sarief Klm naqis/ tam itu bgaimn

NA Kami NerashUke nyantai masbro, di eleng2 karo ngopi..
saya juelaskan Istilah-istilah yang dipakai dalam bab istisna' ben puass
a. Mustasna yaitu kalimat yang di keluarkan dari hokum kalimat sebelumnya,


b. Mustasna minhu yaitu kalimat yang dijadikan patokan hkum kalimat.

c. Adawatul mustasna yaitu huruf-huruf dalam istisna’ . dalam hal ini ada 8,

"إلاّ وغيرٌ وسِوًى وسُوًى وسَواءٌ وخَلا وعَدا وحاشا "

Sebagian ada yang menambah وليسَ ولا يكونُ

d. Kalam Tam Mujab yaitu Kalimat yang Positif dan sudah Mufid ( bisa dipahami ).

e. Kalam Tam Manfi yaitu kalimat yang sudah bisa dipahami tapi berbentuk negative

f. Kalam Naqis yaitu kalam yang belum bisa dipahami artinya belum memenuhi syarat kalam.
  

Advertisement


EmoticonEmoticon