Wednesday, 18 March 2015

Penjelasan Membasuh Khuffain (Muzah/Sepatu)

Maaf minta pnjelasan tentang membasuh khuf/sepatu bagi orang yang mukim bgaimana?
skaligus refrensix..

Ferdy Satria Silahkan di sharing sendiri

فَصْلٌ ؛ وَالْمَسْحُ عَلَى الْخُفَيْنِ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ ؛ اَنْ يَلْبَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَاَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ غَسْلِ الْفَرْضِ مِنَ الْقَدَمَيْنِ وَاَنْ يَكُوْنَامِمَّ
ا يُمْكِنُ تَتَابُعُ الْمَشْيِ عَلَيْهِمَا ؛ التذهيب ٢٧~٢٨

(Bab Mengsusap -khuffaen/muzah- dalam berwudu) ; Mengusap sepatu (sebagai ganti membasuh kaki dalam berwudu) hukumnya adalah boleh
1), dengan tiga syarat : Mulai memakai (sepatu) nya setelah dalam keadan suci yang sempurna
2) ; Sepatu (yang dipakai) menutupi seluruh bagian kaki yang wajib di basuh (dalam wudu) ; Dan sepatu tersebut terbuat dari bahan yang memungkinkan (kuat) untuk berjalan terus-menerus.

وَيَمْسَحُ الْمُقِيْمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ وَابْتِدَاءُ الْمُدَّةِ مِنْ حِيْنِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الْحُفَيْنِ فَاِنْ مَسَحَ فِي الْحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ اَوْ مَسَحَ فِي السَّفَرِ ثُمَّ اَقَامَ اَتَمَّ مَسْحَ مُقِيْمٍ ؛ التذهيب , ص ٢٩~٢٨

Orang yang mukim (tidak bepergian) dapat mengusap satu hari satu malam ; Sedang musafir (batas waktu boleh mengusap) tiga hari tiga malam 1). Permulaan batas waktu dihitung sejak berhadas (yang pertama) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah, kemudian bepergian, atau telah mengusap dalam bepergian kemudian mukim, maka ia harus menyempurnakan pengusapan (sebagai orang yang) mukim.

وَيَبْطُلُ الْمَسْحُ بِثَلَاثَةِ اَشْيَاءَ ؛ بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ اْلمُدَّةِ وَمَا يُوْجِبُ الْغُسْلَ ؛

Pengusapan (sepatu) menjadi batal karena tiga hal : Karena dilepas, Telah habis batas waktunya ; Dan karena adanya hal yang mewajibkan mandi.
Kitab Kuning Menjawab

Advertisement


EmoticonEmoticon