Thursday, 2 April 2015

Hukum Menggunakan Layanan Facebook Dalam Islam

Gmana hukum dan hukuman bagi pengguna fb gan? !?ayo pdo jwb kluarkan komen dr kitabmu.hehe

Alfaqir Ilaih Kaedah Al aslu fil'adatil ibahah hatta yajia shorifal ibahah, Lilwasail hukmul maqosid.. Cnth menulis di facebook maka kegiatan menulis itu bukan ibadah maka hukumnya mubah (boleh). Namun karena tujuan (maqoshid) menulis di facebook adalah mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah atau mencari ilmu maka amalan atau perbuatan atau kegiataan menulis menjadi ibadah dan berpahala. Jadi perantara (wasail) anda menulis di Facebook dgn tujuan (maqoshid) mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah atau mencari ilmu adalah ibadah ghairu mahdhah.

Cinta Ku 
 Dinukil dari
ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﻓﻴﺴﺒﻮﻛﺮ ﺟﺰﺀ 0 ﺹ 0
ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ : ﻣﺼﻨﻒ ﺍﻟﺠﺪﻳﺪ ﺍﻟﺠﺎﻭﻱ

ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻘﻮﻗﻠﻴﺔ ﺍﻹﻧﺘﺮﻧﻴﺖ
ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻨﺸﺮ 1436 : ﻫـ / 2015 ﻡ
ﺭﻗﻢ ﺍﻟﻄﺒﻌﺔ : 0
ﻋﺪﺩ ﺍﻷﺟﺰﺍﺀ : 0
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺇﺳﺘﺨﺪﺍﻡ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ ؟
ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﺳﺘﺨﺪﺍﻡ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ ﺍﻥ ﻳﻜﺘﺐ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﻄﻖ،ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻭ
ﺍﻹﻧﺒﻮﻙ ﺍﻭ ﻣﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ،
ﻭﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺇﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ - ﺝ 2 / ﺹ 105 : ﻭﻣﻨﻬﺎ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﻪ ﻗﺎﻝ
ﻓﻰ ﺍﻟﺒﺪﺍﻳﺔ ﻷﻥ ﺍﻟﻘﻠﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﻠﺴﺎﻧﻴﻦ ﻓﺎﺣﻔﻈﻪ ﻋﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﺣﻔﻆ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﻣﻨﻪ ﺍﻯ ﻣﻦ ﻏﻴﺒﺔ
ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﻳﻜﺘﺐ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﻛﺎﻟﻠﺴﺎﻥ ﻓﻰ
ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﺍﻯ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻦ ﺁﻓﺎﺕ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﺍﻟﻘﻠﻢ ﺇﺫ ﻫﻮ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﻠﺴﻠﻨﻴﻦ ﺑﻼ ﺟﺮﻡ ﺍﻯ ﺷﻚ ﺑﻞ
ﺿﺮﺭﻩ ﺍﻋﻈﻢ ﻭﺍﺩﻭﻡ ﻓﻠﻴﺼﻦ ﺍﻻﻧﺴﺎﻥ ﻗﻠﻤﻪ ﻋﻦ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﺤﻴﻞ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﺩﻋﺎﺕ ﻭﻣﻨﻜﺮﺍﺕ ﺣﺎﺩﺛﺎﺕ
ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻼﺕ

Apa hukumnya menggunakan Layanan Facebook ?
Tidak pantas seorang menggunakan facebook menulis sesuatu yang
diharamkan mengucapkannya . Begitu juga tulisan secara umum
(Publik) atau inbok atau Group facebook :
Dalam kitab Isy'adur Rafiq : Dikatakan dalam kitab al-Bidaayah
Karena pena adalah salah satu dari dua lisan seseorang, maka
jagalah dari hal-hal yang diwajibkan lisan untuk menjaganya”
Seperti ghibah (menggunjing) dan lainnya maka janganlah menulis
sesuatu yang diharamkan mengucapkannya, bahkan bahaya yang
ditimbulkannya lebih berdampak negative ketimbang ucapan
karena ia lebih besar jangkauannya serta lebih lama, maka jagalah
seseorang atas penanya dari penulisan rekayasa, penipuan dan
hal-hal yang terjadi dalam pergaulan-pergaulan,
ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﺨﺪﺍﻡ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ ﻃﻮﺍﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﺍﻟﻠﻴﻞ ﺣﺘﻰ ﻳﻀﻴﻊ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ
ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﺨﺪﺍﻡ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﻨﺎﻓﻌﺔ ﻛﺎﻟﺘﻌﻠﻢ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻣﻮﻋﻈﺔ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺪﻋﻮﺓ
ﻷﺻﺪﺍﻗﺎﺋﻪ ﻓﻲ ﻛﺘﺐ ﺭﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻭ ﺍﻹﻧﺒﻮﻙ ﺍﻭ ﻣﺠﻤﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ،ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺣﻜﻢ ﻭﺍﺗﺴﺄﺏ
ﻭﺍﻟﺘﻮﻳﺘﺮ ﻭ ﺑﻼﻙ ﺑﻴﺮﻱ ﻭﻣﺎ ﺍﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﻜﻢ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ
Tidak diperbolehkan menggunakan facebook Sepanjang hari dan
malam sampai membuang-buang waktu ibadah shalat dan dzikir
dan do'a , dan semua ibadah lainya kepada Allah,
Dan diperbolehkan menggunakan facebook dalam hal-hal yang
bermanfa'at seperti belajar ilmu dan memberi mau'idzoh yang
baik dan berdakwa kepada taman-tamanya dalam tulisan pesan
secara umum (Publik) atau inbok atau dalam group facebook ,
begitu juga hukum WhatsApp dan Twitter dan Blackberry (BBM)
Dan chatingan yang serupa,hukumnya sama dengan facebook
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻻﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎ ﺍﻟﻨﻴﺎﺕ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻜﻞ ﺍﻣﺮﺉ ﻣﺎ ﻧﻮﻯ
Rasulullah SAW Bersabda :
Sesungguhnya perbuatan itu tergantung niatnya. Dan setiap orang
akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.
ﺍﻟﺤﺎﺻﻞ :
ﻣﻦ ﺍﺳﺘﺨﺪﻡ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ ﺑﺎﻟﺨﻴﺮ ﺟﺎﺯ، ﻭﻣﻦ ﺍﺳﺘﺨﺪﻡ ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ ﺑﺎﻟﺸﺮ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﻋﻨﺪ ﺍﻫﻞ
ﺍﻟﻔﻴﺴﺒﻮﻙ،
Al-Hashil :
Barang siapa yang menggunakan facebook dengan kebaikan maka
diperbolehkan
Dan barang siapa yang menggunakan facebook dengan keburukan
maka tidak diperbolehkan menurut ahli facebook

Wallohu A'lam Bish Shawab
 

Advertisement


EmoticonEmoticon