Thursday, 2 April 2015

Saudara Perempuan Yang Boleh Dinikahi

Cinta Ku
Assalamu alaikum
Nderek tanglet
ada nadzhom fiqh berbunyi
قل يا فقيه متي يكون
نكاح اخت جائز للمسلم

Katakanlah wahai ahli figh, kapankah seorang muslim boleh menikahi saudara perempuannya. ?


NA Kami NerashUke ketika sauadara itu tiri, mka boleh
فرع لا تحرم بنت زوج الأم
ولا أمه ولا بنت زوج البنت أم زوجة الأب ولا بنتها ولا أم زوجة الإبن ولا بنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب.

far'un (cabang bahasan) : Tidak diharamkan (menikahi) anak perempuan dari suami ibu, (saudari tiri, persaudaraan karena bapak tiri), tidak haram pula menikahi ibu dari suaminya ibu (Nenek tiri), tidak pula anak perempuan dari suaminya anak perempuan (cucu tiri), tidak pula ibu dari istrinya ayah (nenek tiri)..
Tidak pula anak perempuan dari isteri ayah (saudara tiri, persaudaraan karena ibu tiri), tidak pula ibu dari istri anak lelaki (besan), tidak pula anak perempuan dari istrinya anak kandung laki2 (cucu tiri), dan tidak pula istri dari anak tiri (yang sudah ada persetubuhan dengan ortunya), dan tidak pula istri dari bapak tiri
Roudhoh Atthoolibiin VII/112

Advertisement


EmoticonEmoticon