Thursday 2 April 2015

Wanita Juga Mengeluarkan Sperma(mani)

Benarkah Wanita Juga Mengeluarkan Sperma(mani)????
Ummu Sulaim datang kepada Nabi SAW dan bertanya, :
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ اللهِ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ؟ فَقَالَ: تَرِبَتْ يَدَاكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا
Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran, “Apakah wanita wajib mandi jika mimpi basah (mengeluarkan mani)?” Nabi SAW menjawab: “Ya, apabila wanita melihat air mani” Ummul Mukminin Ummu Salamah (yang waktu itu berada di sampingnya) bertanya, “Apakah wanita juga mimpi basah?” Nabi SAW menjawab: “Bagaimana kamu, dari mana seorang anak bisa mirip dengan ibunya ? (kalaupun bukan karena mani tersebut) (H.R. Muslim)
Hanya saja, berdasarkan hadits riwayat Muslim di bawah ini, air mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW berbunyi :
مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ
Artinya : Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/halus dan berwarna kuning.” (H.R. Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :
وَأَمَّا مَنِيُّ الْمَرْأَةِ فَهُوَ أَصْفَرُ رَقِيقٌ وَقَدْ يَبْيَضُّ لِفَضْلِ قُوَّتِهَا وَلَهُ خَاصِّيَّتَانِ يُعْرَفُ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُمَا إِحْدَاهُمَا أَنَّ رَائِحَتَهُ كَرَائِحَةِ مَنِيِّ الرَّجُلِ وَالثَّانِيَةُ التَّلَذُّذُ بِخُرُوجِهِ وَفُتُورُ شَهْوَتِهَا عَقِبَ خُرُوجِهِ
Artinya : Adapun mani wanita maka dia berwarna kuning, tipis/halus. Namun, terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Mani wanita ini bisa ditandai dengan salah dari dua hal : pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki dan kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan meredanya syahwat setelah mani keluar.
Dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Imam al-Nawawi mengatakan :
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ الْغُسْلِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ وَلَا فَرْقَ عِنْدَنَا بَيْنَ خُرُوجِهِ بِجِمَاعٍ أَوْ احْتِلَامٍ أَوْ اسْتِمْنَاءٍ أَوْ نَظَرٍ أَوْ بِغَيْرِ سَبَبٍ سَوَاءٌ خَرَجَ بِشَهْوَةٍ أَوْ غَيْرِهَا وَسَوَاءٌ تَلَذَّذَ بِخُرُوجِهِ أَمْ لَا وَسَوَاءٌ خَرَجَ كَثِيرًا أَوْ يَسِيرًا وَلَوْ بَعْضُ قَطْرَةٍ وَسَوَاءٌ خَرَجَ فِي النَّوْمِ أَوْ الْيَقَظَةِ مِنْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ الْعَاقِلِ وَالْمَجْنُونِ فَكُلُّ ذَلِكَ يُوجِبُ الْغُسْلَ عِنْدَنَا
Artinya : Telah terjadi ijmak ulama wajib mandi bila seseorang mengeluarkan mani, dan tidak ada perbedaan di sisi kita apakah keluarnya karena jima’, ihtilam (mimpi basah),onani, atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau tanpa sebab. Sama saja, apakah keluarnya dengan syahwat ataupun tidak, dengan rasa nikmat atau tidak, banyak ataupun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah keluarnya di waktu tidur ataupun ketika tidak tidur, baik laki-laki maupun perempuan, yang berakal atau gila, semua hal itu mewajibkan mandi di sisi kita.
Oleh: Tgk Alizar Usman

Advertisement


EmoticonEmoticon